Vanessa Khong Terancam Hukuman 5 (lima) Tahun Pencara dan Denda Rp. 1 Miliar

 

Foto Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz yang terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 1 Miliar.

CNN MAGETAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka penipuan lewat aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada Selasa (19/4/2022) pagi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Gadis cantikm ini dan ayahnya terancam hukuman penjara 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Keduanya dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Polisi sebelumnya menyatakan, Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara Rudiyanto menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Dalam kasus penipuan berkedok binary option platform Binomo ini, polisi sudah menetapkan 7 tersangka dan menahan 6 tersangka.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Sementara itu, 1 tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz. Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).

LINK DAFTAR : HTTPS://BIT.LY/NUSASLOT



Komentar